MK Memutuskan Hitung Ulang di 225 Tempat Pemungutan Suara Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura

Posted on

Perselisihan pemilihan umum masih berlangsung hingga saat ini dengan berbagai persoalan.

Diantaranya seperti yang terjadi di wilayah papua karena terjadi banyak kejanggalan.

Oleh sebab itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebutkan bahwa.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 225 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Diberikan kesempatan untuk melakukan rekapitulasi suara ulang dengan masa kerja selama 21 hari.

Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon di Jayapura, Rabu, mengatakan bahwa.

Perkara 225 TPS ini pada DPR Provinsi Papua dan semua di daerah pemilihan (dapil) Papua 3, yakni Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Jadi untuk perkara di Kabupaten Jayapura dapil 3 di Distrik Sentani dengan penggugat dari Partai Nasdem dan PSI.

Sehingga kami diperintahkan agar segera melakukan rekapitulasi suara ulang di 225 TPS,” katanya.

Menurut Steve, dari 17 perkara yang diadukan ke MK, ada 13 perkara yang ditolak dan empat perkara yang diterima.

Diantaranya yakni dua perkara untuk DPR Provinsi dan duanya lagi DPR kabupaten/kota.

Empat perkara yang diterima MK ini, yakni dua perkara di Kabupaten Jayapura dengan perkara pada DPR Provinsi Papua.

kemudian DPR kabupaten, yakni DPR Kepulauan Yapen di Distrik Yapen Selatan dan DPR Kabupaten Sarmi di Distrik Apawer Hulu.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memerintahkan KPU.

Untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pada seluruh TPS di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua untuk perolehan suara DPR Papua dapil Papua 3.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem dengan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR Papua Dapil Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,”

Pernyataan itu diucapkan Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (10//6).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *