Sertifikasi Produk Halal Bagi Komoditas Impor Berlaku Oktober 2024

Posted on

Persaingan dalam pasar bebas membuat semua pelaku bisnis harus memiliki inovasi yang canggih.

Karena barang yang beredar dipasaran bukan hanya dari Indonesia saja tetapi juga hasil impor.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan sertifikasi halal untuk produk impor, mulai Oktober 2024.

BPJPH pun melakukan sosialisasi kepada sejumlah asosiasi pelaku usaha dan importir.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Abd Syakur mengatakan, sertifikasi produk impor dilakukan secara bertahap.

“Kami mengundang para pimpinan atau perwakilan asosiasi usaha dan importir untuk diskusi bersama-sama,” katanya usai memimpin FGD di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Syakur menjelaskan, BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Untuk itu, BPJPH berkepentingan memastikan terwujudnya kesepahaman regulasi JPH dan teknis implementasinya.

“Terutama di antara pemerintah dan kalangan industrial secara harmonis dan berkeadilan,” ujarnya.

“Selain sebagai sarana menyosialisasikan kebijakan dan regulasi JPH, FGD juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha”.

Ia pun mengapresiasi sejumlah asosiasi yang telah hadir dan memberikan banyak pandangan konstruktif dari berbagai sudut pandang.

“Hal ini penting, sebab kita ingin kebijakan yang dibuat konsisten, namun juga memudahkan supply chain produk halal,” ucapnya.

Di satu sisi, tambahnya, kebijakan yang diambil juga tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kebijakan tersebut juga harus memperhatikan perbedaan hukum dan regulasi di negara lain.” katanya.

Hadir pada FGD tersebut, Sekretaris BPJPH EA Chuzaemi Abidin, dan Kepala Pusat Registrasi, Sertifikasi Halal Siti Aminah. Hadir pula puluhan perwakilan asosiasi usaha.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *