Semua warga negara berhak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dari negara.
Meskipun secara hukum mereka menjadi tersangka dalam beberapa tindak kejahatan yang dilakukan.
Namun secara sosial para narapidana diperbolehkan untuk bertemu keluarga dalam jangka waktu tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi ibadah shalat Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, Senin (17/6/2024).
Komisi antirasuah juga menyediakan jam besuk bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rutan Cabang KPK.
“Pelaksanaan Salat Iduladha. Hari Senin, Tgl 17 Juni 2024 pukul 07.00 WIB,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika.
Setelah pelaksanaan Salat Iduladha, KPK membuka layanan besuk khusus bagi keluarga para tahanan.
Terpantau kunjungan dibuka mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rutan Cabang KPK.
KPK juga memfasilitasi keluarga tahanan yang ingin mengirimkan makanan bagi para tahanan.
Jangka waktu yang diberikan mengikuti jadwal pengiriman pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Pelaksanaan Salat Iduladha dan layanan kunjungan bagi tahanan merupakan hak bagi tahanan.
Mereka masih dipersilakan untuk mendapatkan hak-hak tersebut sebagai warga negara.
Hak Azasi manusia harus dijunjung tinggi agar manusia diperlakukan secara manusiawi.
Karena banyak kesalahan yang terjadi bukan karena inisiatif pribadi melainkan ajakan dari pihak lainnya.