Bupati Harus Mengundurkan Diri Sebelum 40 Hari Ketika Ingin Mengikuti Kepala Daerah 2024, Hal Ini Diatur Dalam Peraturan Kemendagri

Posted on

Peraturan terbaru terkait pemilihan kepala daerah dikeluarkan oleh kemendagri beberapa waktu lalu.

Hal ini mengatur kepala daerah yang ingin mengikuti pemilihan pilkasa serentak tahun 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota.

Hal itu dilakukan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Pertemuan tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan sejumlah arahan salah satunya terkait tugas penjabat. kepala daerah.

Tito di Jakarta, Kamis menegaskan penjabat kepala daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah.

Agar selalu tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat.

Dalam pemilihan yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” kata Tito dalam keterangannya.

Dia juga menegaskan kepada penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dirinya meminta penjabat kepala daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.

“Yang (ingin) ikut running pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024.

Sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan ada dua opsi bagaimana Pj. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN.

Pertama, penjabat. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat.

Yakni dengan cara mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Kedua, jika pejabat. kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada.

Maka konsekuensinya adalah mereka akan diberhentikan secara langsung oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair.

Atau dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelas Tito.

Di lain sisi, dirinya juga mengingatkan penjabat kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada.

Apabila memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

“Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan penjabat gubernur.

Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama penjabat gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan,” tegas Tito.

Selain soal Pilkada 2024, dia juga menekankan kepada kepala daerah pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD yang kuat akan membuat daerah tidak bergantung pada dana transfer pusat.

sehingga lebih mandiri. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *