Proses hukum yang dialami oleh Pegi dalam kasus vina sudah memasuki babak peradilan.
Masyarakat banyak yang penasaran dengan kasus ini karena terjadi banyak penilaian terhadap tersangka.
Ada yang menganggap itu semua adalah korban dari orang yang memiliki jabatan tinggi.
Pakar hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Pandiangan menanggapi sudah diserahkannya berkas perkara Pegi Setiawan Kepada Kejati Jabar.
Menurutnya, masih banyak misteri dalam kasus ini yang harus diungkap.
Hendri menegaskan, pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan yang dilakukan oleh Polda Jabar ke Kejati pada Kamis (20/6/2024) bukan berarti kasus selesai.
Di Kejaksaan sendiri, katanya, ada proses penelitian oleh jaksa yang ditunjuk Kejati Jabar.
“Para jaksa ini nantinya akan meneliti apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap dan layak untuk dibawa ke proses peradilan.
Paling tidak, Kejaksaan punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut,” katanya dalam perbincangan dengan Pro 3, Jumat (21/6/2024).
Selain itu, di kepolisian juga masih ada sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti.
Beberapa hal tersebut terkait pernyataan polisi bahwa ada pihak yang menjanjikan uang kepada saksi.
Saksi yang dihadirkan tersebut, katanya, diminta memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan hukuman dari majelis hakim.
Selain itu polisi menyebut sosok pelaku yang berjanji memberikan uang tersebut.
“Apalagi, publik selama ini disuguhkan dengan informasi bahwa ada orang-orang besar dan punya kuasa dibalik para pelaku.
Termasuk juga dua DPO yang belakangan namanya dihapus polisi tanpa penjelasan yang bisa memuaskan publik.”
Di sisi lain, kata dia, Polda Jabar saat ini tengah mendalami soal dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) menunjuk enam jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan (PS).
Yang saat ini menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, tahun 2016 lalu.