Ekspor bisa memberikan pendapatan yang besar kepada negara karena harganya yang tinggi.
Namun salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah produk tersebut harus memiliki strandart kualitas tinggi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengkategorikan tanaman kratom sebagai tanaman berbahaya.
Karena, Kemenkes menurut Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, tidak mengategorikannya dalam narkotika.
“Dari Kemenkes tidak kategorikan itu dalam narkotika. Legalitasnya batasannya di situ,”
Diucapkan Moeldoko dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/6/2024).
Kratom menurut Moeldoko meski masih harus diteliti lebih lanjut, kini sudah beredar luas.
Untuk itu, menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar kratom harus diteliti asas manfaatnya untuk masyarakat.
“Tadi dikatakan Menkes, ada satu unsur obat-obatan cancer. Ada untuk obat antinyeri, ini hal positif yang harus diangkat, ucap Moeldoko.
Diketahui, pemerintah akan mengatur tata niaga dan tata kelola tanaman kratom, yang kini banyak beredar di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kratom akan menjadi tanaman untuk bahan baku obat.
“Jadi ini menjadi bahan baku obat, dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya.
Dalam negeri tentu ada batasan-batasan yang diatur, terutama BPOM harus mengatur bersama Kementerian Kesehatan,” ujar Airlangga.
Masyarakat berharap pemerintah bisa membuka peluang ekonomi yang bisa dilaksanakan secara mandiri khususnya dalam bidang pertanian.