Bantuan masyarakat yang tidak disalurkan akan menjadi permasalahan hukum dan kriminal.
Apalagi hal tersebut didasari oleh kesengajaan oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan negatif.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), siap melayani pengaduan bantuan sosial (bansos).
Khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengalami kendala dalam proses pencairan.
“Sudah ada posko layanan pengaduan bansos yang dibuka setiap jam kerja yakni pukul 07.30 Wita sampai 17.00 Wita,”
Pernyataan itu diucapkan Kepala Dinsos Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Rabu.
Hal tersebut disampaikan seiring pelaksanaan program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Yang akan menyalurkan sejumlah bansos pada Juli 2024 dengan sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Untuk masyarakat kurang mampu dan sudah terdaftar dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Samsul, selama ini pencairan bansos baik itu berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun bansos lainnya.
Disalurkan langsung oleh pemerintah melalui sejumlah Bank Himpunan Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Karena itu, kata dia, pemerintah daerah (pemda) tidak bisa melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencairan bantuan tersebut.
Berbagai proses dari penetapan sasaran sampai ke pencairan sepenuhnya ada di ranah pemerintah pusat sesuai SK yang ditetapkan.
Sehingga posisi “Kami sifatnya hanya mendampingi,” katanya.
Pendampingan dilakukan, kata dia, ketika ada permasalahan dan kesulitan yang dihadapi KPM.
misalnya, gagal bayar, bantuan tidak bisa cair, dan kendala-kendala lain yang menyebabkan bansos tidak bisa diterima KPM.
Untuk pendampingan itu, Dinsos Kota Mataram melibatkan pendamping sosial masyarakat di tingkat kelurahan.
Sebanyak 75 orang dan pendamping PKH sekitar 50-60 orang tersebar di 50 kelurahan se-Kota Mataram.
“Mereka inilah yang siap membantu KPM ketika menghadapi kesulitan dalam proses pencairan bansos,” katanya.