Gibran Menjawab Isu Terkait Mundur Dari Wali Kota Surakarta, Sekda Juga Tidak Tahu Jawabannya

Posted on

Setelah terpilih sebagai Wakil Presiden Indonesia Gibran harus merelakan satu Jabatannya.

Karena hal itu sudah diatur dalam perundang undangan terkait pejabat dan wewenang jabatannya.

Oleh sebab itu Gibran Rakabuming Raka merespon isu mundur dari Wali Kota Surakarta .

Karena dirinya yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih Indonesia dengan Prabowo.

“Nanti saja ya, nanti lihat saja ya,” ucap Gibran usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo,
Jawa Tengah, Senin.

Ditanya soal pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran juga belum ingin menjawab secara detail.
“Nanti aja ya soal itu,” katanya.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono mengaku belum tahu soal rencana pengunduran diri Gibran.

“Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu.

Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” katanya.

Mengenai aturan pengunduran diri, dikatakannya, harus mengirimkan surat ke DPRD.

Selanjutnya, ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.

“Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota,” katanya.

Ia mengatakan untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari.

“Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh.

Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *