Jejak Perlawanan Koalisi Masyarakat dan Pers Terkait UU Penyiaran

Posted on

Selain dihebohkan dengan kasus Vina Cirebon karena menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya.

Pemberitaan di Indonesia diramaikan dengan peraturan penyiaran yang dianggap mengancam profesi jurnalistik.

Tepatnya Rencana revisi Undang-undang tentang Penyiaran menuai kontroversi yang mendalam.

Khususnya terkait bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c), yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Puluhan massa dari koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPRES) mengecam revisi tersebut dalam demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Lembaga DPR RI dijadwalkan akan membahas revisi RUU Penyiaran besok, Rabu (29 Mei 2024).

Pasal-pasal dalam rancangan tersebut dianggap oleh demonstran sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.

Kemudian juga ekspresi di Indonesia, yang merupakan fondasi demokrasi khususnya dalam sebuah pemberitaan.

Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, menyatakan kekhawatiran bahwa revisi tersebut dapat menghambat kinerja jurnalistik.

Bisa jadi bahkan mengancam jurnalis dengan hukuman pidana atas pelaporan yang dianggap kontroversial.

Tuntutan menghentikan pembahasan revisi tersebut juga disuarakan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca.

Dia menekankan bahwa independensi media terancam oleh revisi tersebut, yang dapat memaksa media untuk bersikap bias dan merusak keseimbangan pemberitaan.

Demonstrasi ini juga menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam regulasi penyiaran digital.

Muhammad Farhan, Anggota Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa revisi tersebut berawal dari persaingan antara platform teresterial dan digital.

Koalisi juga menekankan bahwa lembaga seperti KPI dan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan atas platform digital.

Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya, yang terdiri dari berbagai organisasi.

Diantaranya PFI Surabaya, AJI Surabaya, PRSSNI Jatim, dan lainnya, menyerukan partisipasi publik dalam menyempurnakan revisi tersebut.

Revisi Undang Undang Penyiaran dipandang sebagai langkah yang memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk memastikan kebebasan pers dan ekspresi terjaga dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *