Perkembangan ekonomi ditentukan oleh berbagai faktor diantaranya sarana teknologi dan komunikasi.
Penguasaan teknologi di era digital sangat menentukan kualitas pertumbuhan dan kemundurannya.
Oleh sebab itu diperlukan peran pemerintah agar memberikan kebijakan yang menguntungkan pelaku ekonomi.
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM, Suparyono mengatakan bahwa.
KemenKopUKM telah mengatur Kebijakan Akuntansi Koperasi agar tersistem dengan baik dan benar.
Dengan regulasi ini koperasi akan dimudahkan dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi.
Hal ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 10 Januari 2024.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan koperasi dituntut untuk tmelakukan penguatan kelembagaan dan tata kelola.
“Kebijakan akuntansi koperasi saat ini sangat penting diterapkan agar penyusunan laporan keuangan koperasi tersaji secara tertib.
Juga baik, transparan, dan akuntabel,” kata Suparyono lewat keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Suparyono menambahkan, di dalam PermenKopUKM tersebut diatur mengenai pelaporan keuangan koperasi secara elektronik.
Sistem ini telah dikembangkan oleh KemenKopUKM yaitu sistem ODS (Online Data System) mandiri.
“Beberapa poin substansi yang diatur yaitu standardisasi laporan dan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh koperasi.
Pengaturan laporan keuangan periodik dan laporan keuangan sewaktu-waktu, pembatasan waktu baik laporan keuangan tahunan atau periodik,” ucap Suparyono.
Kemudian, pelaporan keuangan diwajibkan menggunakan sistem elektronik yang dibuat oleh KemenKopUKM.
Lalu penerapan sanksi administratif serta pengaturan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat melakukan audit pada koperasi.
Masyarakat berharap peraturan ini akan semakin memberikan dampak yang baik terhadap perekonomian bangsadan negara Indonesia.