Ketua Komisi V DPRD Riau Rapat Evaluasi PPDB Bersama Kepala Sekolah SMA Atau SMK

Posted on

Penerimaan siswa baru menjadi perhatian setiap anggota DRPD karena dianggap memiliki Banyak kesalahan.

Bahkan diberbagai media menulis terlah terjadi aksi titip menitip dan transaksi dalam penerimaan siswa.

Komisi V DPRD Riau melakukan rapat evaluasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Bersama Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri di Ruang Medium DPRD Riau, Jumat (28/06/2012).

Ketua Komisi V DPRD Riau Robin Hutagalung mengatakan kepada media bahwa.

Pertemuan ini adalah dalam tahap evaluasi terkait PPDB yang sedang berlangsung dari tanggal 26-29 Juni.

Robin menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut tidak ada yang melakukan tandatangan.

Sebab sebelumnya kedua belah pihak sudah melakukan penandatanganan MoU Fakta Integritas terkait pelaksanaan PPDB murni tanpa ada titipan atau masuk dari belakang.

“Jadi sekarang kita hanya membahas permasalahan yang terjadi saat ini. Jangan sampai pelaksanaan PPDB ada terjadi permasalahan.

Kemudian kita berkewajiban untuk terus memperbaiki dunia pendidikan supaya bisa menghasilkan SDM yang unggul ke depan,” kata Robin.

Robin meminta pihak dinas atau sekolah bisa membagi daerah zonasi.

Contoh daerah Kampung Dalam, zonasinya ke SMAN 7 Pekanbaru. Namun baru sampai jalan Yos Sudarso, zonasi itu sudah habis.

Jadi sampai kiamat tentu anak ini tidak akan ada bisa masuk di sekolah tersebut.

“Selanjutnya, jika melalui jalur prestasi, seperti apa Juknisnya. Sebab ada anak juara nasional bahkan internasional, tetapi tidak diterima di sekolah yang dituju.

Jadi saat ini, mari kita memiliki kebijakan dan pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru.

Sehingga PPDB tahun ini murni tanpa ada masuk dari belakang, sesuai dengan isi MoU Fakta Integritas kita,” tegas Robin.

Sedangkan Syamsurizal, anggota Komisi V DPRD Riau meminta, supaya Kepsek bersama Panitia Pelaksana PPDB di sekolah.

Harus benar – benar memilih ‘Niat’ yang baik dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Karena banyak kasus yang ditemukan, bahwa anak dilingkungan sekolah tidak diterima di sekolah tersebut, dengan berbagai alasan.

Sebelum masa PPDB, sebaiknya pihak sekolah melakukan pendataan bersama RT/RW untuk mengetahui siapa – siapa calon siswa akan masuk.

Jadi jangan terpaku (Terfokus) kepada satu aturan saja, seperti umur KK harus tahun dan/atau prestasi anak.

Sebab bisa jadi dulunya mereka tinggal di Kecamatan Sail, tapi sudah pindah ke Panam dan SMP juga di Panam, tentu SMA-nya juga di Panam.

“Jadi kita harus bisa mewujudkan keadilan di lingkungan sekolah. Kalau terpaku kepada Juknis memang beda.

Namun kita tentu harus juga bisa menilai dan menimbang sesuai situasi dan kondisi anak tersebut. Sehingga mereka bisa sekolah dekat dari rumahnya,” ujar Syamsurizal.

Sementara Ketua PPDB Riau Arden Simeru menjelaskan, panitia pelaksana PPDB disekolah.

Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi bersama RT/RW dilingkungan sekolah. Sehingga seluruh data anak sudah terkumpul sebelum pelaksanaan PPDB.

Namun dalam pendaftaran, kadang memang ada kesalahan dari calon anak yang memberikan titik zonasi (Jarak),

Sehingga jauh dari sekolah dan mungkin bisa jadi kesalahan dari pihak verifikator sekolah salah input. Jadi kelemahan ini terus diperbaiki di sistem sekolah.

“Jadi kita telah melaksanakan pelaksanaan PPDB dengan sebaik mungkin sesuai dengan Juknis yang ada.

Sementara Juknis ini selalu di evaluasi setiap tahun. Sehingga kita bisa memperbaiki setiap kelemahan pelaksanaan PPDB,” jelas Arden, saat memberikan keterangan kepada Anggota DPRD Riau.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *