Komisi III DPR RI Akan Menambah Anggaran Untuk KPK Demi Memberantas Korupsi

Posted on

Untuk memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia maka dibutuhkan anggaran penunjang kinerja.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sehingga lembaga tersebut bisa bekerja tanpa tergoda oleh uang yang ditawarkan oleh koruptor

Komisi III DPR siap memperjuangkan penambahan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tahun anggaran 2025.

“Komisi III DPR dapat menerima penjelasan usulan program KPK sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,23 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp117,12 miliar, sehingga menjadi Rp1,35 triliun,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Kemudian, Komisi III DPR dapat menerima penjelasan usulan program PPATK sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp254,56 miliar dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp457,79 miliar, sehingga menjadi Rp712,3 miliar.

Selain itu, Komisi III DPR dapat menerima hasil penjelasan Ketua sementara KPK dan Kepala PPATK atas tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menjelaskan usulan tambahan anggaran sebesar Rp117,12 miliar itu terdiri dari kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi itu sebesar Rp52,11 miliar.

Kemudian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menjelaskan usulan tambahan anggaran sebesar Rp457,79 miliar itu terdiri dari kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp132,98 miliar dan program pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT sebesar Rp324,8 miliar.

masyarakat berharap semoga jika nantinya anggaran dinaikkan bisa membebaskan pejabat KPK dai berbagai tindakan yang bisa mencemarkan nama baik lembaga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *