Peristiwa pelanggaran Hak Azasi Manusia terjadi diberbagai wilayah di Indonesia dan sulit mendapat keadilan.
Misalnya peristiwa transisi reformasi yang menimbulkan banyak korban jiwa dari para demonstran.
Sampai sekarang keluarga korban merasa belum mendapat keadilan seutuhnya karena para tersangka belum di tangkap.
Beruntung kali ini ada Film di Bioskop yang menceritakan tentang pembunuhan kepada sepasang kekasih di Cirebon.
Komnas HAM telah menerima pengaduan keluarga Vina melalui kuasa hukumnya dan juga kuasa hukum dari Saka Tatal.
Atas dua aduan itu, Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
Beberapa langkah yang akan dilakukan salah satunya yakni melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon.
Mereka yang diminta keterangan yakni para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan dan Lapas di Bandung.
“Kemudian keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon.
Lalu keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing lewat keterangannya, Kamis (6/6/2024).
Kedua, Komnas HAM melakukan permintaan keterangan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimu) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Barat.
Ketiga, Komnas HAM melakukan tinjauan lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Selanjutnya, Komnas HAM menjamin akan tetap melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah.
“Tujuannya untuk mengumpulkan fakta-fakta lebih lanjut. Ini disampaikan dalam rangka upaya menciptakan kondisi yang kondusif bagi kemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia,” ujar Uli.
Diketahui, hal ini dilakukan sesuai mandat dan kewenangan yang tercantum dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999. Yakni tentang Hak Asasi Manusia.