Banyak sekali protes dari masyarakat yang seakan tidak terima dengan tabungan perumahan rakyat seperti usulan pemerintah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berencana mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Uji materi akan dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
“Kami berencana mengajukan uji materi tentang Tapera. Hal ini dilakukan karena masalah iuran Tapera ini sudah sangat urgent,” kata Said yang juga Ketua Partai Buruh ini dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Jumat (31/5/2024).
Adanya polemik ini lantaran pemerintah dan DPR tidak melibatkan publik saat pembahasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Tapera.
“Ini tidak melibatkan para pembayar iuran, pengusaha dan buruh, padahal mereka yang membayar iuran tapi malah ngga diajak ngomong,” kata Said.
Selain itu, kata dia, ketika Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 dikeluarkan menteri terkait tidak mengundang pemangku kepentingan. Seperti, buruh dan pengusaha.
“Penolakan ini tidak hanya dari buruh tetapi APINDO juga kan. Mereka juga menolak,” ujarnya.
Dia mengatakan, seharusnya, ketika PP itu ditandatangi Presiden Jokowi, maka Menteri terkait harus melakukan public hearing (dengar pendapat). Baik dengan pengusaha dan buruh.
Semoga pemerintah melakukan kajian lagi sebelum peraturan tersebut berjalan penuh dan menjadi kewajibang bagi pekerja.