Libur Hamil Pekerja Perempuan 6 bulan, Sesuai Dengan Peraturan Terbaru Dari Pemerintah

Posted on

Perempuan harus mendapatkan posisi sejajar dengan laki laki dalam segala aspek kehidupan terutama yang berkaitan dengan pekerjaan.

Karena seiring dengan kemajuan zaman, perempuan karir masih ada yang mendapat jastifikasi sosial berdasarkan jenis kelamin.

Sehingga pandangan tersebut membuat perempuan seakan tidak memiliki kemampuan dalam memimpin dan menjalankan bisnis seperti laki laki.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengungkapkan pentingnya undang-undang baru dalam mendukung kesejahteraan ibu dan anak.

Menurutnya, undang-undang tersebut adalah langkah penting dalam menguatkan perlindungan terhadap perempuan, khususnya dalam hal cuti melahirkan dan aspek reproduksi lainnya.

“Kami mengapresiasi nilai niat baik dari undang-undang ini untuk menguatkan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk memastikan dukungan bagi perempuan, secara khususnya yang juga mengemban tugas ataupun fungsi reproduksi,” jelas Andy Yentriani dalam perbincangan, Jumat (7/6/2024).

Andy menekankan bahwa cuti 6 bulan bukanlah hanya hak, tetapi juga kebutuhan penting bagi kesejahteraan ibu dan anak.

Ia juga mengungkapkan perlunya menyelenggarakan program penyuluhan agar masyarakat memahami hak mereka terkait cuti melahirkan.

“Kita perlu memastikan bahwa informasi tentang cuti 6 bulan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat,” tambah Andy.

Menurut Andy Yentriani, Komnas Perempuan juga mengkritisi beberapa aspek dari undang-undang tersebut.

Seperti kebutuhan akan sosialisasi yang lebih luas dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan undang-undang.

“Kami berharap masyarakat juga turut aktif dalam mendukung implementasi undang-undang ini dan perlunya peran aktif warga dalam memastikan keberhasilan program kesejahteraan ibu dan anak ini,” tegas Andy.

Kasih sayang ibu kepada anaknya tidak bisa dibatasi dengan uang atau status sosial dalam pekerjaan karena itu merupakan sebuah kewajiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *