Mekanisme Dana Kampanye Akan Diatur Oleh KPU RI, Sebagai Bentuk Transparansi Anggaran

Posted on

Dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah menjadi perhatian banyak pihak.

Karena hal ini sangat rentan dengan pencucian uang yang bersumber dari segala cara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Idham menyebutkan kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung.

“Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol,” ujar Idham.

Selanjutnya, kategori kedua, individu. Ketiga, anggota partai politik nonpengusung.

“Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik
mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara,” katanya.

Oleh karena itu, yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Kemudian, kategori keempat adalah relawan diwajibkan melaporkan dana kampanye.

“Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak. Saya lihat demikian, ya.

Nanti ibu/bapak bisa melakukan sharing kepada kita semuanya,” pungkas Idham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *