Pemerintah Harus Netral Dlam Pilkada Serentak 2024, Berikut Pernyataan Pejabat Gubernur Kalimantan Barat

Posted on

Situasi politik yang terjadi menyebabkan pengaruh terhadap kestabilan sosial masyarakat.

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Yang diselenggarakan pada 27 November 2024 harus mundur dari jabatannya terlebih dahulu.

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan pilkada.

Menurut Harisson, penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah.

Juga tidak diperkenankan menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis. Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang telah ditetapkan pada 1 Juli 2016.

“Kami sangat menekankan bahwa penjabat kepala daerah harus mematuhi aturan yang ada.

Jika ada yang ingin mengikuti pilkada, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai penjabat kepala daerah,” kata Harisson Minggu, (23/6/2024).

Harisson juga menambahkan aturan ini bertujuan untuk memastikan proses pilkada berlangsung secara adil dan transparan.

Serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan jabatan untuk kepentingan politik pribadi.

“Kami berharap seluruh penjabat kepala daerah di Kalimantan Barat mematuhi ketentuan ini demi terwujudnya pilkada yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Dalam undang-undang yang berlaku, tercantum penjabat kepala daerah wajib menjaga netralitasnya.

Tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dan aktifitas politik lainnya.

Pihak berwenang juga siap mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran terkait hal ini demi menjaga keadilan dalam kompetisi demokrasi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *