Keputusan hukum kembali dianggap penuh kontroversial setelah terjadinya perubahan peraturan
Jika pada menjelang pemilihan presididen dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK).
Kali ini Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi.
Kemudian usia 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Pengubahan ini bagian dari pengabulan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi),” demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA, dikutip Kamis 30 Mei 2024.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu 29 Mei 2024.
Pandangan Masyarakat terkait putusan
Setelah putusan ditetapkan, sejumlah nama digadang-gadang maju dalam Pilkada serentak.
Salah satu Di antaranya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep.
Hal ini sebagaimana diunggah Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Ia mengunggah nama Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Kaesang secara khusus belum cukup umur, jika masih berpatokan dengan syarat lama.
Karena pada saat masa pendaftaran, Kaesang masih berusia kurang dari 30 tahun.
Seperti diketahui bersama bahwa Kaesang akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Sementara pendaftaran dilakukan pada Agustus 2024 dan pelantikan jika resmi maju dan terpilih, kemungkinan dilakukan usai
Desember atau tahun depan.
masyarakat berharap agar semua sistem pemerintahan berjalan dengan baik tanpa ada unsur nepotisme didalamnya, Ucap Bagus Selaku tokoh pemuda Jawa Timur.