Pada akhir masa jabatannya pimpinan KPK melakukan banyak pemeriksaan terhadap petinggi negara.
Selain memeriksa sekjen PDIP Hasto beberapa hari lalu terkait masalah Harun Masiku yang buron.
Kali ini petinggi dari partai Gerindra mengalami pemeriksaan karena dianggap melakukan kesalahan.
Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif mangkir ketika dipanggil oleh penyidik KPK.
Muhaimin beralasan, ia masih menunggu putusan dari Praperadilan yang diajukannya.
“Terperiksa Muhaimin Syarif hari ini tidak hadir. Karena yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya.
Memberikan informasi kepada penyidik, bahwa ada proses praperadilan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/6/2024).
Tessa menghormati langkah hukum yang diajukan Muhaimin. Namun, Tessa menyayangkan alasan Muhaimin tidak hadir dalam pemanggilannya dalam kasus ini.
“Di sini kami sampaikan bahwa, KPK menghormati yang bersangkutan melakukan atau mengajukan proses praperadilan.
Namun, itu tidak atau bukan merupakan dasar yang dapat dikategorikan patut dan wajar,” ujar Tessa.
Selanjutnya, Tessa berharap, Muhaimin bisa kooperatif ketika kembali dipanggil penyidik pada penjadwalan berikutnya.
“Mengharapkan yang bersangkutan untuk dapat hadir apabila ada panggilan berikutnya,” ucapnya.
Muhaimin seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba.
Belum diketahui perihal yang akan didalami penyidik kepada dua orang tersebut.
Tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Maluku Utara pada Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Sejumlah lokasi yang digeledah KPK yakni, rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.
Kediaman eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif, dan Kantor ESDM hingga PTSP Pemprov Maluku Utara.
Dari kegiatan geledah itu, penyidik KPK menyita beragam alat bukti. Seperti dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara hingga alat elektronik.
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat AGK.
KPK telah menetapkan dua pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada AGK. Mereka yaitu Muhaimin Syarif dan Imran Jakub.