Generasi bangsa yang cerdas harus dijauhkan dari berbagai persoalan yang bisa mencemari pola pikir.
Karena diera teknologi seperti sekarang setiap orang bisa menyebar berbagai konten dengan bebas.
Pemerintah harus tegas memberikan sangsi kepada pihak yang dianggap bisa merusak moral anak bangsa.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menutup platform Media Sosial (Medsos) X.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Samuel Abrijani jika X bertahan dengan kebijakan memfasliltasi konten pornografi.
“Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Kalau memang itu menjadi kebijakan.
Mereka (platform X) harus siap-siap untuk hengkang,” kata Samuel dalam diskusi media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (14/06/2024).
Disarankan, jika tidak ada perubahan melarang konten pornografi para pengguna di Indonesia untuk beralih ke platform lainnya.
“Kalau X nggak comply, ya X-nya ditutup, penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain,” ujarnya.
Diketahui, media sosial X baru-baru ini mengeluarkan kebijakan memperoleh konten pornografi.
Dalam keterangan kebijakannya secara gamblang mengizinkan konten ketelanjangan hingga perilaku seksual.
“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama.
Asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” bunyi kebijakan X, dikutip dari The verge dengan judul ‘X has new rules’, Jumat (14/06).
Alasan dibolehkannya konten pornografi yang dirilis pada Mei 2024, sebagai bentuk ekspresi seni.
Bahkan medsos milik Elon Musk itu juga beralasan sebagai dukungan kebebasan berekspresi orang dewasa.