Polres Aceh Barat Menangkap 20 Orang Pemain Uang Yang Meresahkan Masyarakat

Posted on

Perjud*an bukan hanya terjadi di daerah perkotaan saja tetapi juga di daerah yang jauh dari pusat kota.

Oleh sebab itu pihak kepolisian akan memburu para pelaku yang meresahkan masyarakat.

Petugas gabungan Polres Aceh Barat dan polsek jajaran menangkap 20 orang terduga pelaku jud* online.

Pelaku berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu malam dan Minggu dini hari.

“20 warga yang kita tangkap ini merupakan pelaku jud* daring slot dan gim daring Higgs Games Island,”

Pernyataan itu diucapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Minggu.

Menurutnya, ke-20 warga tersebut ditangkap di sejumlah warung kopi tersebar di Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Pelaku yang ditangkap tersebut bernisial AZ (38), RI (28) warga Desa Ujung Baroh, TM (46) Desa Drien Rampak, ZA (64) Desa Rundeng setta.

Kemudian AD (41) warga Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Selanjutnya pelaku berinisial BO (30) warga Desa Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, WA (48) warga Desa Rundeng.

Inisial BU (50) Desa Gampong Darat, SA (46) warga Jalan Terendam Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Dalam perkembangannya Polisi juga menangkap DE (42) warga Desa Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, SA (38) warga Desa Kubu Capang Kecamatan Woyla Barat Aceh Barat.

RE (34) warga Gampong Lampoh Lada Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, BI (28) warga Desa Sialang Kecamatan Sako Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan.

Kemudian TA (25) warga Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, MU (24) Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

AL (22) warga Desa Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, EP (39) warga Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

TH (62) warga Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga Aceh Barat, KU (55) dan JN (38) warga Desa Pucok Lung Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat.

Ia mengatakan penangkapan terhadap 20 pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pemain jud* slot daring dari sejumlah warung kopi di Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *