Proses Pembelian Pupuk Bersubsidi Dapat Dilakukan Dengan Menggunakan KTP Elektronik

Posted on

Pupuk merupakan kebutuhan utama dalam melakukan proses budidaya pertanian dan sangat diperlukan ketika budidaya.

PT Pupuk Indonesia menyosialisasikan kebijakan alokasi pupuk bersubsidi bagi para petani.

Dimana proses pembeliannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan KTP elektronik.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024,”

Diucapkan SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman saat sosialisasi yang dihadiri petani, pemilik kios, dan distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Ia berharap sosialisasi tersebut benar-benar sampai ke petani penerima pupuk agar tidak salah pengertian.

Karena pada tahun ini ada penambahan alokasi yang hanya dapat ditebus dengan KTP elektronik di tingkat pengecer resmi.

Ia menjelaskan, melalui inovasi dengan menghadirkan aplikasi digital yang dinamai Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).

Aplikasi tersebut berbasis KTP elektronik, diharapkan mempermudah distribusi pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2023 aplikasi ini sudah dilaksanakan di enam provinsi dan tahun ini diterapkan secara nasional

Pihaknya juga memastikan stok cukup untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan penetapan alokasi.

Posisi stok secara nasional sebanyak 2,1 juta ton dan ini merupakan stok tertinggi sepanjang sejarah Pupuk Indonesia.

Deni menyebutkan ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

Data per 14 Mei 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi secara nasional sebesar 20,8 persen atau sebanyak 1,98 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton.

“Jadi, sosialisasi ini juga harapannya bisa mengoptimalkan serapan yang masih tersisa sampai akhir 2024. Mudah-mudahan bisa terserap optimal,” katanya.

Untuk stok pupuk di Sulsel tercatat 185.689 ton, terdiri atas 181.290 ton pupuk subsidi yakni Urea 135 ton dan NPK 46 ribu ton. Pupuk nonsubsidi 4.400 ton di seluruh Sulsel.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam sosialisasi itu melalui virtual mengemukakan.

Permentan Nomor 249/KPTS/SR.320M/04/ tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian merupakan revisi Permentan Nomor 10 tahun 2022.

Ia menjelaskan Permentan terbaru ini guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi akurat dan tepat sasaran.

Selain itu terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yakni pupuk organik, sebelumnya ada tiga masing-masing Urea, NPK dan NPK Formula Khusus.

“Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK).

Sesuai batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati, wali kota,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *