RUU Wantimpres Akan Memperkuat Tugas dan Fungsi Lembaga, Berikut Penjelasan DPR RI

Posted on

Perubahan peraturan terkait dengan kelembagaan harus dipikirkan secara matang sebelum ditetapkan secara Undang Undang.

Hal ini disebabkan oleh masih terikatnya peraturan yang satu dengan yang lain meskipun ditetapkan sejak dahulu.

Anggota DPR RI Eddy Soeparno mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bakal memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Dengan merevisi undang-undang itu, menurutnya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut akan menjadi jelas.

Selain itu, menurutnya Wantimpres harus memberikan nasehat dan masukan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak.

“Jadi saya kira itu sangat penting agar Presiden memiliki pemahaman yang luas,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain itu, dia menilai Wantimpres tidak mungkin bila berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Karena hal itu harus menempuh amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga, menurutnya, RUU tersebut hanya bakal menguatkan Wantimpres sebagai lembaga yang ada.

Untuk itu, menurutnya Wantimpres harus diisi oleh tokoh-tokoh senior yang berpengalaman dari berbagai latar belakang.

Khususnya, peran-peran dari tokoh senior itu harus bisa membuat pertumbuhan ekonomi lebih optimal.

“Di pemerintahan manapun ada namanya advisory council to the president gitu, dan itu ada dan itu sangat lazim,” katanya.

Adapun Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024, Kamis,

Telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Sebelumnya pada Selasa (9/7), Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Nantinya, kata dia, presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya.

Tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.

Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan.

Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *