Setiap warga negara berhak untuk mengajukan sikap menggugat peraturan yang dianggap tidak adil.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terkait usia calon wakil kepala daerah.
Sebelumnya diajukan oleh seorang karyawan asal Kalimantan Barat yang bernama Astro Alfa Liecharlie.
Dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, Astro mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah dalam Pilkada serentak mendatang. Perkara yang diajukan teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXII/2024.
Adapun pasal tersebut berbunyi bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, menyamakan syarat usia calon kepala daerah dengan wakilnya adalah tindakan ketidakadilan diskriminatif.
Karena telah memperlakukan hal yang sama terhadap sesuatu yang berbeda.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa syarat usia tersebut harus ditetapkan berbeda.
Untuk mempertegas kedudukan masing-masing jabatan terhadap kedudukan jabatan lainnya, apakah lebih tinggi, setara, atau lebih rendah.
Dalam petitumnya, ia meminta Majelis Hakim MK meminta agar menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan 29 tahun calon Wakil Gubernur, 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wali Kota serta 24 tahun untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota”.
Ia menilai, selisih satu tahun lebih rendah tersebut sudah memenuhi asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas bahwa kedudukan jabatan tersebut lebih rendah.
Setelah pembacaan permohonan, majelis hakim yang memimpin sidang panel, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, memberikan beberapa nasihat dan saran perbaikan.
Hakim Daniel menanyakan motivasi Astro selaku Pemohon terkait pengajuan gugatan ini. Astro yang lahir pada tahun 1995 ini pun menjawab bahwa dirinya berniat mendaftar menjadi calon Wakil Gubernur.
“Seandainya permohonan ini dikabulkan, saya akan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur. Kalau tidak dikabulkan, nanti komunikasi lagi dengan partai politik apakah memungkinkan maju di tingkat Bupati atau Wali Kota,” ucap dia.
Kemudian, Hakim Arsul Sani mempertanyakan alasan tersebut karena tidak ada halangan yuridis maupun konstitusional bagi Astro untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur.
Astro mengakui bahwa dirinya mendapatkan dukungan dan aspirasi dari pihak-pihak di beberapa kabupaten dan kota. Atas jawaban tersebut, Arsul meminta agar aspirasi yang dinyatakan dalam persidangan untuk dijadikan bukti.
“Yang Anda sampaikan di hadapan persidangan ini harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, itu hanya omong-omong saja,” kata dia.
Majelis Hakim memberikan waktu bagi Astro untuk memperbaiki permohonan maksimal selama 14 hari. Perbaikan permohonan harus diserahkan paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024.