Tanggal 1 Juni Masyarakat Beli LPG Harus Pakai KTP

Posted on

Dalam melaksanakan aktivitas sehari hari khususnya memasak membutuhkan gas LPG.

Apalagi jika menghadapi berbagai hari besar agama atau acara ritual lain yang melibatkan orang banyak.

Tidak heran jika masyarakat berteriak jika Gas LPG 3 kg tidak ada dipasaran jika dibutuhkan.

PT Pertamina (Persero) mengungkapkan peraturan yang berlaku pada 1 Juni 2024 mendatang.

Masyarakat yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi diwajibkan menggunakan KTP saat transaksi.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengucapkan bahwa pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu.

Tetapi masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.

Dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg.

Pada akhirnya, lanjutnya, perseroan bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem subsidi LPG 3 kg secara tertutup.

“Maksudnya adalah untuk memetakan desil 1-10 semua menikmati bahkan sampai desil 7 banyak sekali 2-3 juta NIK yang dia konsumsi LPG 3 kg, even yang desil 10 ada.

Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,”

Pernyataan tersebut diucapka Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Nicke juga menyebutkan sistem pembelian LPG 3 kg melalui KTP yang akan berlaku pada 1 Juni 2024 mendatang.

Alasannya adalah untuk mempersiapkan sistem dan infrastruktur untuk pemerintah bisa mengambil kebijakan yang akan diberlakukan nantinya.

“Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan bahwa.

Mulai 1 Juni 2024 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilo gram (kg) wajib menggunakan KTP.

Dia mengatakan aturan ini dipersyaratkan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Oleh karena itu, konsumen diharapkan sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di agen atau pangkalan LPG, sehingga terdata. Ucapnya saat rapat di DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *